Rabu, 31 Oktober 2012
Mengapa Kopeasi di Indonesia Belum Berkembang Pesat
Koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, mungkin di sebabkan karena masyarakat lebih melakukan simpan pinjam di Bank-Bank. Tapi kalau koperasi yang berada di daerah masih ada masyarakat yang memanfaatkan koperasi, biasanya oleh masyarakat kalangan bawah. Tapi itu tidak merata di daerah karena sebagian besar masyarakat daerah sudah menggunakan atau memanfaatkan jasa Bank-Bank. Mungkin ini disebabkan karena koperasi tidak bisa memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan dana besar.
Tapi ada juga di suatu kota yaitu di Kalimantan, warganya lebih percaya dan menggunakan koperasi untuk simpan pinjam mereka, jadi disana koperasi sangat maju dan dapat mensejahterakan masyarakatnya.
Jadi, berkembangnya suatu koperasi tergantung kepercayaan masyarakatnya sendiri. Karena koperasi bertujuan untuk mensejaterakan masyarakatnya. Jadi apabila masyarakat banyak menggunakan koperasi maka perputaran koperasi akan baik tapi jika sebaliknya maka koperasi tidak akan berkembang baik.
Bapak Koperasi Indonesia
Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.
Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.
Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.
Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra’jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.
Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra’jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).
ada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul “Krisis Ekonomi dan Kapitalisme”.
Bapak Koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.
Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul “Lampau dan Datang”.
Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.
Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.
Dalam masa pemerintahan Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.
Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.
Pada tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara. Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980.
Sumber : http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/01/biografi-bapak-koperasi-indonesia.html
Sumber : http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/01/biografi-bapak-koperasi-indonesia.html
Sabtu, 20 Oktober 2012
Reportase Koperasi
Nama
Koperasi : KPEK Persada
Kedunghalang
Alamat Koperasi : Jl. Raya Pemda No.1
Kedunghalang,
Kel. Kedunghalang, Kec. Bogor Utara,
Kota Bogor
Tanggal Berdiri : 20 Juni 2011
Tujuan Koperasi : 1.
Meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya dengan memanfaatkan segenap potensi lingkungan internal
dan eksternal.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya
koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang solid dan handal.
3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui
pemberdayaan ekonomi.
4. Membantu
pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam pemenuhan kebutuhan modal dan
dukungan manajemen.
Anggota
Koperasi : 49 Orang
Simpanan
Pokok : Rp 25.000
Simpanan
Wajib : Rp 15.000
Rabu, 17 Oktober 2012
Undang-Undang Koperasi
Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 no 25 tahun 1992
1. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 dan jelaskan pengertian
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjelasan Pengertian/Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tersebut adalah suatu organisasi koperasi yang terdiri dari ketua kopersi, wakil ketua koperasi, sekretaris koperasi, dan anggota koperasi yang memberikan inovasi baru dan kreatifitasnya. Dengan sesuai landasan prinsip koperasi juga 5 unsur koperasi yang berdasarkan atas sasa kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
prinsip koperasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 tahun 1992
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, yakni dapat menampung aspirasi atau pendapat-pendapat dari berbagai pihak yang inovatif,kreatif,efektif juga efisien dengan tanpa memandang gender atau tingkat usia( secara meluas)
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis, yakni dapat saling bertukar pikiran dan dapat menentukan keputusan yang baik dengan melakukan diskusi/rapat.
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, yakni dengan tanggung jawab dan jasa yang telah dilakukan oleh setiap pengurus koperasi, hasil yang didapat akan dibagikan dengan merata dan adil bila ada kelebihan kas untuk kegiatan operasi selanjutnya.
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, yakni pemberian balas jasa yang dapat diberi pada saat ada kelebihan pendapatan yang masuk kepada modal.
e. kemandirian, yakni dapat mengatasi masalh yang terjadi di setiap koperasi dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku dalam kebijakan-kebijakan koperasi.
1. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 dan jelaskan pengertian
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjelasan Pengertian/Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tersebut adalah suatu organisasi koperasi yang terdiri dari ketua kopersi, wakil ketua koperasi, sekretaris koperasi, dan anggota koperasi yang memberikan inovasi baru dan kreatifitasnya. Dengan sesuai landasan prinsip koperasi juga 5 unsur koperasi yang berdasarkan atas sasa kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
prinsip koperasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 tahun 1992
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, yakni dapat menampung aspirasi atau pendapat-pendapat dari berbagai pihak yang inovatif,kreatif,efektif juga efisien dengan tanpa memandang gender atau tingkat usia( secara meluas)
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis, yakni dapat saling bertukar pikiran dan dapat menentukan keputusan yang baik dengan melakukan diskusi/rapat.
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, yakni dengan tanggung jawab dan jasa yang telah dilakukan oleh setiap pengurus koperasi, hasil yang didapat akan dibagikan dengan merata dan adil bila ada kelebihan kas untuk kegiatan operasi selanjutnya.
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, yakni pemberian balas jasa yang dapat diberi pada saat ada kelebihan pendapatan yang masuk kepada modal.
e. kemandirian, yakni dapat mengatasi masalh yang terjadi di setiap koperasi dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku dalam kebijakan-kebijakan koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)