Rabu, 17 Oktober 2012

Undang-Undang Koperasi

Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 no 25 tahun 1992

1. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 dan jelaskan pengertian

Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Penjelasan Pengertian/Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tersebut adalah suatu organisasi koperasi yang terdiri dari ketua kopersi, wakil ketua koperasi, sekretaris koperasi, dan anggota koperasi yang memberikan inovasi baru dan kreatifitasnya. Dengan sesuai landasan prinsip koperasi juga 5 unsur koperasi yang berdasarkan atas sasa kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

·Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )

·Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi

·Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”

·Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.

·Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

prinsip koperasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 tahun 1992 


Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, yakni dapat menampung aspirasi atau pendapat-pendapat dari berbagai pihak yang inovatif,kreatif,efektif juga efisien dengan tanpa memandang gender atau tingkat usia( secara meluas)

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis, yakni dapat saling bertukar pikiran dan dapat menentukan keputusan yang baik dengan melakukan diskusi/rapat.

c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, yakni dengan tanggung jawab dan jasa yang telah dilakukan oleh setiap pengurus koperasi, hasil yang didapat akan dibagikan dengan merata dan adil bila ada kelebihan kas untuk kegiatan operasi selanjutnya.

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, yakni pemberian balas jasa yang dapat diberi pada saat ada kelebihan pendapatan yang masuk kepada modal.

e. kemandirian, yakni dapat mengatasi masalh yang terjadi di setiap koperasi dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku dalam kebijakan-kebijakan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar