AD & ART DALAM KOPERASI
Anggaran dasar Koperasi adalah keseluruhan aturan langsung tentang kehidupan Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan seluruh anggotanya. Dengan kata lain, anggaran dasar Koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggotanya untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi dari setiap koperasi masing-masing. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan-aturan mengenai tata tertib dan tata laksana kegiatan Koperasi, baik organisasi maupun kegiatan usahanya.
AnggaranDasarKoperasi
· Aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan pokok yang mengatur tata kehidupan koperasi disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.
· Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah ketentuan yang merupakan penjabaran ataupun jelasan lebih rinci dari ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar serta memuat ketentuan tambahan yang belum diatur dalam AD Koperasi
DasarHukumPengaturanAD/ART Koperasi
Pasal7 (ayat1) UU No. 25 Tahun1992
“ PembentukanKoperasidilakukandenganaktapendirianyang memuatAnggaranDasar.”
Dalam Pasal8 UU No. 25 Tahun1992
Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan Koperasi
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha koperasi
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi
j. Ketentuan mengenai sanksi
KedudukanAD/ ART Koperasi
· Sebagai aturan dasar tertulis tentang tata laksana organisasi perusahaan koperasi
· Mengatur hubunganhukum secara internal maupun eksternal
· Kedudukan Anggaran Dasar merupakan undang-undang bagi anggota koperasi.
· Anggaran dasar koperasi sebagai perjanjian mempunyai kekuatan mengikat kepada anggotanya.
AD/ARTDANPRINSIP-PRINSIPKOPERASI
Prinsip – Prinsip Koperasi -> Kemandirian/Otonomi/ Kebebasan -> Penyusunan dan isinya disepakati dalam rapat pembentukan koperasi
Kegunaan Anggaran Dasar
Sebagai Pedoman dan ketentuan tertulis mengenai tata kehidupan organisasi koperasi yang ditujukan untuk menjamin ketertiban organisasi, baikfungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas termasuk pengelola (manajer) dan Anggota Koperasi
Menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan koperasi.
Sebagai jaminan dalam menjalin hubungan atau kerjasama (pihakketiga).
Memberikan kepastian hukum bahwa telah terbentuk koperasi yang sah dan mempunyai hak dalam melaksanakan aktivitas organisasi dan usahanya.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
1. Dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota untuk Perubahan AD Koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam AD Koperasi yang bersangkutan.
2. Wajib dituangkan dalam berita acara perubahan AD yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris apabila rapat perubahan AD dihadiri oleh Notaris.
3. Notulen rapat anggota perubahanAD ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat apabila rapat tidak dihadiri Notaris.
4. PerubahanAD Koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali atas persetujuan dari pengadilan.
5. Perubahan AD yang berkaitan dengan perubahan bidang usaha, penggabungan, atau pembagian/pemisahan koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan dibuat secara tertulis oleh pengurus.
6. Perubahan AD yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi yang diatur dalam AD dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.
7. Perubahan AD yang menyangkut penggabungan koperasi, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi harus dimintakan pengesahannya oleh pemerintah.
8. Ketentuan mengenai pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar diatur oleh peraturan pemerintah(KepMen KUKM RI No.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002)
Kapan perubahan AD Koperasi tidak perlu pengesahan pejabat yang berwenang
Apabila perubahan yang tidak berkaitan dengan perubahan bidang usaha, penggabungan, atau pembagian koperasi.
Namun tetap harus melalui persetujuan dan penetapan RA yang diatur dalam AD
Perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang
Diumumkan dalam media masa setempat 2 bulan sejak perubahan.
Konsekuensi tidak dilaporkannya perubahan AD tersebut, maka terhadap perubahan tersebut tidak akan mengikat pihak yang berkepentingan dengan koperasi, segala akibatnya menjadi tanggung jawab pengurus
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
è ART pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahan AD, cukup dengan persetujuan Rapat Anggota, sedangkanAD harusmemperolehpengesahandariAparatyang berwenang.
è ART merupakan ketentuan penjabaran dari AD.
è Menjabarkan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam AD dan memang memerlukan penambahanan
è Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam bentuk Peraturan Khusus, Perjanjian kerja dan bentuk lainnya
è Sebagai pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD
Permasalahan AD/ART
Adanya anggapan bahwa AD merupakan aturan formal yang hanya dibutuhkan untuk memperoleh pengesahan badan hukum bagi koperasi.
Masih rendahnya pemahaman anggota akan kegunaan dan fungsi AD/ART dalam pembangunan dan pengembangan organisasi koperasi.
Muatan/isi ART hanya sekedar mentranfer/ mengulang kembali muatan AD atau ketentuan undang-undang perkoperasian .
Beberapaketentuanyang perludiperhatikandidalampenyusunanAD/ARTAntara lain tentang:
· Pengaturantentangkeluarmasuksebagaianggota.
· Transaksi/ kontrakpelayananantarakoperasidananggota.
· BesaranSHU daritransaksianggotadannon anggota
· MasajabatanPengurusdanPengawas.
· Pemeriksaanolehakuntanpublik
· Korumuntuksahsuaturapatyang akandiselenggarakankoperasi.
· Hubungankerjapengurusdanpengelola
PEMBUBARAN KOPERASI
· DASAR HUKUM PENGATURAN :
1. Pasal46 s/d Pasal56 UU NO. 25/1992
2. PP NO.17/1994
· PEMBUBARAN KOPERASI DAPAT DILAKUKAN OLEH:
1. KeputusanRA Koperasi
2. KeputusanPemerintah
Alasan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
1. Tidak memenuhi ketentuan UU No. 25/1992
2. Tidak melaksankan AD Koperasi
3. Kegiatan Kop. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan berdasarkan Put. Pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap.
4. Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hokum tetap.
5. Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secaranyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan
•Pembubaran berdasarkan Keputusan Rapat Anggota ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi masing-masing
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar