Pengertian Hukum Perdata
Pengantar
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang
paling populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum
lainnya, seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak
lagi yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada
hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat
luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang
menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
Oleh karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting
dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi kita untuk
mengetahui apa pengertian hukum perdata dan untuk tujuan itulah artikel
ini ditulis.
Rumusan Pengertian Hukum Perdata
Salah
satu alasan mengapa sulit untuk memberikan pengertian terhadap hukum adalah
karena ranah hukum itu luas dan mencakup banyak aspek kehidupan. Kiranya
demikian juga dengan hukum perdata. Meski hanya bagian dari ilmu hukum secara
keseluruhan namun tampaknya masih ada kesulitan yang ditemukan oleh pakar atau
ahli hukum dalam menentukan suatu rumusan pengertian hukum
perdata yang dapat disepakati bersama. Hal ini dapat dilihat dari
adanya perbedaan rumusan pengertian hukum perdata yang diberikan oleh
para pakar atau ahli hukum.
Pengertian hukum perdata yang diberikan oleh
beberapa pakar atau ahli tersebut sesungguhnya telah pernah tuangkan dalam
artikel sebelumnya mengenai hukum perdata. Namun dalam artikel tersebut kami
belum merangkum pendapat seluruh pakar mengenai pengertian
hukum perdata, hanya rumusan pengertian
hukum perdata menurut beberapa pakar saja.
Pada
kesempatan ini juga kami tidak bermaksud untuk merangkum keseluruhan pengertian
hukum perdata karena jumlah cukup banyak, mungkin rangkuman mengenai pengertian
hukum perdata menurut para pakar tersebut akan kami sajikan pada
artikel-artikel yang selanjutnya. Melalui artikel ini hanya mengurai pengertian
hukum perdata secara umum yang digunakan sebagai standar umum pengertian hukum
perdata dalam menjelajahi dunia atau kajian hukum perdata.
Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Berikut
ini adalah pengertian hukum perdata secara umum:
“Hukum
yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat”
Singkat
bukan? Karena hukum perdata ranahnya luas sehingga kita tidak bisa memberikan
batasan yang lebih sempit lagi dalam pengertian hukum perdata.
Secara
umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari
pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan
antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru
pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara
subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum
privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata
materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan
atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum
perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala
ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata
itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga
dikenal dengan sebutan hukum acara perdata
REFERENSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar