Rabu, 22 Oktober 2014
Kenapa harus Liverpool ???
Kenapa enggak Real Madrid (Pemain serba bintang), Barcelona (Memiliki trophi banyak), Man.City (Pemain instan), dll.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi
akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan
informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan
tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika
profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Peran
akuntan antara lain :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya
dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas
Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Nilai
– Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
· Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
· Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota
IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau
sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Sumber :
http://raviansutrisno.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://rachmawatisyah.blogspot.com/
Selasa, 21 Oktober 2014
Etika Pemerintahan
Etika berasal dari bahasa yunani ETHOS yang berarti
kebiasaan atau watak. Konsep etika berarti ilmu pengetahuan tentang akhlak atau
moral. Etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip tentang
tindakan moral yang betul. Etika sebagai ilmu yang mencari orientasi sangat
dipengaruhi oleh lingkungan seperti adat istiadat, tradisi, lingkungan sosial,
ideologi, agama, Negara, dan lain-lain (BKN, 2001:5). Etika merupakan
nilai-nilai hidup dan norma-norma serta hukum yang mengatur tingkah laku
manusia. Etika suatu refleksi kritis atau studi mengenai perilaku manusia yang
mendasari perilaku faktual, filsafat mengenai moralitas dan merupakan ilmu
pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis. Istilah etika dan etik memiliki
perbedaan pengertian yang relative dan sangat samar. Etika adalah ilmu akhlak
yang mebahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan. Tata aturan
tersebut perlu, harus bahkan wajib dilaksanakan. Bagi seseorang yang mematuhi
aturan tersebut dan mengetahui masalah etika, amat terpuji apabila tindakannya
berpegang pada aturan tersebut. Tindakan yang memberlakukan aturan etika itu
disebut tindakan etik dan sifat pelaksanaan tindakan tersebut disebut etis.
Tata aturan dalam etika disebut norma atau kaidah yang berisi baik dan buruknya
perbuatan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemajuan kebudayaan dan peradaban
masyarakat yang menganut dan mematuhi norma atau kaidah tersebut.
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang
berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan
dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang
kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan
bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari
perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan,
melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi
pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan-
demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu
menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap
menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam
hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat
dipandang sebagai pelanggaran etika daripada pelanggaran hukum. Mengapa lebih
cenderung kepada pelanggaran etika?. Hukum belum secara rinci mengatur tentang
bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi.
Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan
kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai
telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat
dikenakan sanksi.
Nilai_niali etika dalam pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan
adalah :
Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Wujud
etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah
aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar
negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di
Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil
yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
Tujuan
dari e-government itu sendiri antara lain:
1. Memudahkan warga masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan publik dan untuk berinteraksi dengan jajaran pemerintah.
2. Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda
terhadap kebutuhan warga.
3. Meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain
itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau
filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan
orang-orang dalam pemerintahan. Perinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan
keadaan, waktu dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang
bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan
atribut yang tidak dapat dipisahkan.
Etika
Dalam Fungsi Pemerintahan
- Etika dalam proses kebijakan publik
(public policy etic)
- Etika dalam pelayanan
publik (Public service etic)
- Etika dalam Pengaturan dan Penataan
Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional
etic)
- Etika dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
( Guide and social empowering etic)
- Etika dalam Kemitraan antara
pemerintahan, pemerintah dan swasta, dan dengan masyarakat ( partnership
govermental, private and society etic).
Sumber :
http://makalainet.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
http://www.academia.edu/5669081/ETIKA_PEMERINTAHAN_DAN_POLITIK
http://arifmunandar.yu.tl/etika-pemerintahan-dan-politik.xhtml
http://prianirini.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
http://rachmawatisyah.blogspot.com/
Perilaku Etika Dalam Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar
dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Banyak perusahaan yang kurang sukses dalam berusaha
dikarenakan kurang jujur terhadap konsumen dan tidak menjaga atau memelihara
kepercayaan yang telah diberikan oleh konsumen. Dalam hal ini peran manajer
sangat penting dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis secara etis.
Lingkungan bisnis yang mempunyai
perilaku etika dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab
sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan
konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan
persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan,
menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu
mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
ialah :
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3.Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi
dan teknologi
4.
Menciptakan persaingan yang sehat
5.
Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha
kebawah
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati.
Lingkungan
Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Memaksimalkan
keuntungan merupakan satu-satunya tujuan bagi sebuah perusahaan. Akan tetapi.
karena yang diincar adalah keuntungan, mudah sekali terjadi penyimpangan
terhadap norma-norma moral. Mudah sekali orang tergoda untuk menempuh jalan
pintas dalam meningkatkan keuntungan. Namun semakin disadari bahwa godaan itu
membawa risiko besar yang akan menjadi bom waktu yang akan menghancurkan
perusahaan pada jangka panjang. Dalam hal ini peran manajer sangat penting
dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis secara etis. Terdapat beberapa
faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu :
1.
Lingkungan Bisnis
Seringkali
para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang menekannya, seperti
misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan biaya, peningkatan efisiensi
dan bersaing, Dipihak lain eksekutif perusahaan juga harus bertanggung jawab
terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau.
Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan. Misalnya,
menekan biaya dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk.
Oleh karena itu eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang
tidak merugikan perusahaan.
2.
Organisasi
Secara umum, anggota organisasi itu
sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Dilain pihak organisasi
terhadap individu harus tetap berprilaku etis, misalnya masalah pengupahan, jam
kerja maksimum.
3.
Indivudu
Seseorang yang memiliki filosofi
moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan berprilaku etis.
Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari dari interaksi
dengan teman, famili, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus memiliki
tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga kehormatan
profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu dalam
pekerjaannya.
PERKEMBANGAN
DALAM ETIKA BISNIS
Berikut perkembangan etika bisnis
1.
Situasi Dahulu
Pada
awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.
Masa Peralihan: tahun 1960-an
ditandai pemberontakan terhadap
kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota
Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi
perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan
mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang
paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.
Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum
pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut
European Business Ethics Network (EBEN).
5.
Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
tidak
terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh
dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and
Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnishttp://valiani-softskill.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis_4.html
http://igamuhammad.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html
http://winasr.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.htmlhttp://rachmawatisyah.blogspot.com/search?updated-max=2014-10-18T06:55:00-07:00&max-results=7
Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan
1. Pengertian etika
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
2. Prinsip – Prinsip Etika Profesi
Seorang professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu berkaitan erat dengan kode etik profesi (code of professional) dan kode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolak ukur, atau pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajiban nya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peran dalam satu organisasi lembaga yang diwakilinya. Disamping itu, seorang profesional PR/ Humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar. Seorang profesional humas dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang oleh yang bersangkutan. Tuntutan professional sangat erat dengan suatu kode etik setiap profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Tentu saja prinsip-prinsip etika pada umumnya yang berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi professional sejauh mereka adalah manusia. (Keraf, 1998:44).
Prinsip-prinsip Etika :
- Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan, Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya .
- Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
- Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
- Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
- Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
- Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Basis Teori Etika
a. Etika Teleologi
Teologi berasal dari kata Yunani, telos = tujuan, berarti mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
* Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
* Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1) Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
(2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/03/etika-sebagai-tinjauan/
https://fikaamalia.wordpress.com/2012/09/27/bab-1-pendahuluan-dan-etika-sebagai-tinjauan/
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/10/23/pendahuluan-etika-sebagai-tinjauan/
http://zakiyatunisa-ichaa.blogspot.com/2013/09/pendahuluan-etika-sebagai-tinjauan.html
http://rachmawatisyah.blogspot.com/search?updated-max=2014-10-18T06:55:00-07:00&max-results=7
Langganan:
Postingan (Atom)