Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi
akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan
informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan
tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika
profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Peran
akuntan antara lain :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya
dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas
Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Nilai
– Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
· Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
· Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
· Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
· Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota
IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau
sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Sumber :
http://raviansutrisno.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://rachmawatisyah.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar