Etika berasal dari bahasa yunani ETHOS yang berarti
kebiasaan atau watak. Konsep etika berarti ilmu pengetahuan tentang akhlak atau
moral. Etika adalah ilmu tentang tingkah laku manusia, prinsip-prinsip tentang
tindakan moral yang betul. Etika sebagai ilmu yang mencari orientasi sangat
dipengaruhi oleh lingkungan seperti adat istiadat, tradisi, lingkungan sosial,
ideologi, agama, Negara, dan lain-lain (BKN, 2001:5). Etika merupakan
nilai-nilai hidup dan norma-norma serta hukum yang mengatur tingkah laku
manusia. Etika suatu refleksi kritis atau studi mengenai perilaku manusia yang
mendasari perilaku faktual, filsafat mengenai moralitas dan merupakan ilmu
pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis. Istilah etika dan etik memiliki
perbedaan pengertian yang relative dan sangat samar. Etika adalah ilmu akhlak
yang mebahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan. Tata aturan
tersebut perlu, harus bahkan wajib dilaksanakan. Bagi seseorang yang mematuhi
aturan tersebut dan mengetahui masalah etika, amat terpuji apabila tindakannya
berpegang pada aturan tersebut. Tindakan yang memberlakukan aturan etika itu
disebut tindakan etik dan sifat pelaksanaan tindakan tersebut disebut etis.
Tata aturan dalam etika disebut norma atau kaidah yang berisi baik dan buruknya
perbuatan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemajuan kebudayaan dan peradaban
masyarakat yang menganut dan mematuhi norma atau kaidah tersebut.
Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang
berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan
dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang
kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan
bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari
perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan,
melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi
pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan-
demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu
menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap
menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam
hukum positif. Contohnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat
dipandang sebagai pelanggaran etika daripada pelanggaran hukum. Mengapa lebih
cenderung kepada pelanggaran etika?. Hukum belum secara rinci mengatur tentang
bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi.
Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan
kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai
telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat
dikenakan sanksi.
Nilai_niali etika dalam pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan
adalah :
Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang
lain.
kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Wujud
etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah
aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar
negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di
Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil
yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
Tujuan
dari e-government itu sendiri antara lain:
1. Memudahkan warga masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan publik dan untuk berinteraksi dengan jajaran pemerintah.
2. Memperbaiki kepekaan dan respon Pemda
terhadap kebutuhan warga.
3. Meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain
itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau
filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan
orang-orang dalam pemerintahan. Perinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan
keadaan, waktu dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang
bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan
atribut yang tidak dapat dipisahkan.
Etika
Dalam Fungsi Pemerintahan
- Etika dalam proses kebijakan publik
(public policy etic)
- Etika dalam pelayanan
publik (Public service etic)
- Etika dalam Pengaturan dan Penataan
Kelembagaan Pemerintahan ( Rule and administer institutional
etic)
- Etika dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
( Guide and social empowering etic)
- Etika dalam Kemitraan antara
pemerintahan, pemerintah dan swasta, dan dengan masyarakat ( partnership
govermental, private and society etic).
Sumber :
http://makalainet.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
http://www.academia.edu/5669081/ETIKA_PEMERINTAHAN_DAN_POLITIK
http://arifmunandar.yu.tl/etika-pemerintahan-dan-politik.xhtml
http://prianirini.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
http://rachmawatisyah.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar