1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis
adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
2. Akuntan
Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
A.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
B.
Standar umum dan prinsip akuntansi
C.
Tanggung jawab kepada klien
D.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
E.
Tanggung jawab dan praktik lain
3.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas
oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai
dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi
kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan
terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan
pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi
masyarakat. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor
Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
4.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan
meliputi :
A.
Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
B.
Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
C.
Integritas. Auditor dituntut harus memiliki
sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi
atas pekerjaannya.
D.
Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak
siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
E.
Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga
sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan
tugasnya.
F.
Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki
pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam
melaksanakan tugasnya.
5.
Peer Review
KAP harus
mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP
memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang
dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah,
oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu
sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP
yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar