Rabu, 12 November 2014

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1.       Etika Bisnis Akuntan Publik

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

2.       Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
A.      Independensi, integritas, dan obyektivitas
B.      Standar umum dan prinsip akuntansi
C.      Tanggung jawab kepada klien
D.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
E.       Tanggung jawab dan praktik lain

3.       Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

4.       Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :

A.      Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
B.      Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
C.      Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
D.      Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
E.       Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
F.       Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

5.       Peer Review

KAP harus mendaftarkan diri dalam program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri. Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima unsur pengendalian mutu.

                                http://winasr.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
                                http://ridwannopia2eb06.wordpress.com/2013/01/23/bab-7-etika-dalam-kantor-
                                http://zakiyatunisa-ichaa.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik
                                http://ninarahayu-ninasblog.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-pub






Tidak ada komentar:

Posting Komentar