1. Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
2. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
3. Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip
dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat
disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001
menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik
dikatakan:
Tanda
yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Masyarakat profesi akuntansi
terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor,
masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas
dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur
perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik
pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan
kolektif masyarakat dan institusi yang
mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan
professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau
atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum
4. Kode
perilaku profesonal
Mesti untuk saat ini belum ada pelangaran kode etik
akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik akuntan
dan setandar akuntan yang berlaku, yang
telah dibuat oleh sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang
akuntan tidak biasa mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode
etik akuntan sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan
Kode etik :
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menentukan
baku standa
Dalam
tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya
dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari
luar.
5. Aturan
dan Interpretasi Etika
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
· Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Sumber : http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://denyil.wordpress.com/2013/11/13/tugas-5-kode-etika-profesi-akuntansi-2/
http://ajiqurtubi.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-ak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar