Senin, 22 Desember 2014

cerpen tentang etika profesi


Jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradab.

Guru selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dan mengarahkan. Guru memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan kode etik guru sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Yang dimaksud dengan kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima bersama oleh para guru sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.

Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan perilaku guru yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Contoh Kasus Fraud Auditing Perusahaan Multikultural



Kasus Pada Produk Johnson & Johnson

Johnson & Johnson adalah perusahaan manufacture yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.

Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson dan kira-kira 15 hingga 20% dari laba perusahaan itu.
  
Pada hari kamis tgl 30 September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian crisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida. Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab, J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat) menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun, karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.


Analisis:
Kasus ini merupakan contoh kasus dimana perusahaan telah melanggar kode etis dengan tidak memperhatikan keselamatan dari konsumen. Pada kasus ini dari pihak Johnson & Johnson dengan cepat menyelesaikan masalah ini. Pihak Johnson melakukan upaya dengan cara memberitakan semua proses produksi dan quality controlnya ke publik, tidak hanya pada penyidik. Dan tentunya data QA procedures tersebut menjadi makanan empuk bagi industrial intelligence para pesaing. Dalam dua tau tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak supermarkets dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol berhenti. Esensinya, adalah bahwa J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik, dan secara proaktif memperbaiki perilakunya sendiri, meski indikasinya kemudian mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik Tylenol.

Sumber :  http://donny-tresna.blogspot.com/2014/11/perusahaan-yang-melanggar-etika-di.html

Contoh Kasus Fraud Accounting Perusahaan Multikultural



Fraud acconting
            
Fraud, dalam banyak jenis dan modus, sudah menjadi permasalahan klasik di dalam aktivitas bisnis, sejak dahulu kala hingga kini. Begitu banyak contoh kasus fraud yang muncul . salah satunya saya mengambil contih kasus yang terjadi dalam fraud accounting pada perusahaan , yaitu terjadinya kasus kredit fiktif pada Bank MANDIRI SYARIAH . 

Berikut ini penjabaran kasus yang terjadi :
            Akibat nila setitik, rusak susu sebelanga. Pepatah itu kini tengah mengancam industri perbankan syariah. Bagaimana tidak, praktik kecurangan di perbankan yang biasanya terjadi di bank pinggir kota terjadi pada bank syariah skala nasional? Banyak orang yang gelenggeleng kepala akibat kejadian ini bukan cuma karena terjadi di salah satu bank nasional tapi juga di bank syariah.

            Baru-baru ini Bank Syariah Mandiri, harus tertimpa kasus fraud yang boleh dibilang paling primitif yaitu kredit fiktif dengan memalsukan dokumen-dokumen utama. Karena kasus itu, anak usaha bank terbesar di Indonesia itu harus menanggung potensi kerugian yang mencapai Rp102 miliar.

            Manajemen kemudian bergerak cepat dengan mengumumkan kejadian itu kepada publik. Dalam jumpa pers yang dilakukan Kamis pekan terakhir bulan lalu manajemen BSM menyatakan kasus penyaluran kredit fiktif di cabang Bogor memang sengaja dilakukan oleh tiga orang pejabatnya. Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa tidak terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang diajukan oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar. “Ketiganya dengan sengaja tidak mematuhi aturan internal perusahaan,” ujar Sulistio Konsultan Hukum BSM.

            Akibatnya, perusahaan menyalurkan dana kredit sebesar Rp102 miliar kepada 197 nasabah, termasuk nasabah fiktif. Namun sampai sekarang yang baru kembali hanya Rp43 miliar. Sisanya, sebesar Rp59 miliar masih dalam pelacakan.

            BSM telah memecat tiga pejabatnya yang telah terbukti terlibat dalam penyaluran kredit fiktif untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di kawasan Bogor itu. Tiga pejabat itu adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor, berinisial MA, yang dipecat tertanggal 4 Oktober 2013. Kemudian, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor berinisial HH tercatat dipecat 1 Desember 2012, dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor, bernisial JL dipecat tanggal 1 November 2012. Perbedaan dalam penjatuhan sanksi pemecatan, ada yang pada 2012 dan 2013 dikarenakan JL dan HH melarikan diri ketika pemeriksaan internal masih berlangsung.

Tak pelak, kejadian yang terjadi di BSM cabang Bogor itu mencoreng bank tersebut sekaligus industri bank syariah. Bagaimana tidak, citra bank syariah sebagai bank yang tidak hanya taat pada aturan otoritas perbankan tetapi juga otoritas kehidupan ternyata tak cukup menghindari pegawainya berbuat curang.

Karenanya munculnya risiko reputasi pada perbankan syariah menjadi tak terhindarkan. Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder antara lain regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai. Risiko ini bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Di antara risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi merupakan risiko yang memiliki dampak paling signifikan dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha bank.

Modus Kuno
            Sebenarnya apa yang terjadi pada BSM Cabang Bogor tidaklah terlalu istimewa dari sisi modus, bahkan termasuk modus kuno. Kolusi antara orang dalam dan orang luar dalam tindak kejahatan perbankan itu sudah menjadi modus umum. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan, cairnya kredit perumahan BSM Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bogor bermula karena terjadinya pertemuan antara pengusaha properti yang bernama bernisial IP dengan Accounting Officer BSM berinisial JL.

            Awalnya IP hanya berniat mengajukan kredit untuk rumah pribadinya dengan nilai di atas Rp1 miliar kepada BSM melalui JL. Kemudian terjadilah pertemuan antara IP dan JL. IP yang memang sudah lama terjun pada bisnis properti, kemudian menemukan cara untuk mendapatkan dana dari bank tersebut dengan cara curang. Karena keduanya sudah sering bertemu dan berkomunikasi, IP tidak canggung mengutarakan niatnya itu kepada JL. Dan mencoba membujuk JL agar mau bekerjasama untuk merealisasikan niatnya, yaitu membuat kredit fiktif.

            Pihak kepolisian lebih lanjut menjelaskan, memang ada negosiasi antara JL dengan IP sampai-sampai JP mau terlibat mewujudkan niat IP. Supaya rencana bisa berjalan dengan benar-benar mulus, IP terlebih dahulu memberikan hadiah kepada pejabat Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Bogor. Pemberian inilah yang diduga menjadi pendorong pejabat BSM berani melanggar prosedur penerimaan pengajuan kredit perumahan dengan benar. “Ada yang diberi mobil, ada juga yang mendapatkan uang Rp 3 miliar - Rp 4 miliar,” kata Arief. Setelah itu, diceritakan, aksi ‘merampok’ bank itu pun dimulai.

            IP kemudian mengajukan pembiayaan pada Juli 2011 hingga Mei 2012 dengan menggunakan akad mudharabah. Awalnya pengajuan itu untuk pembelian lahan dan pembangunan perumahan di wilayah Bogor. IP mengajukan 197 nasabah dengan plafon Rp100 juta sampai Rp 300 juta. Dari 197, ada 113 nasabah fiktif. Berarti hanya 84 nasabah yang asli. Ke 113 identitas nasabah fiktif ini seperti KTP, persyaratan administrasi, dan data-data semuanya dipalsukan. Kemudian rata-rata setiap nasabah fiktif dibuat IP mendapat plafon kreditnya sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta. Kredit fiktif yang diajukan IP bisa berjalan mulus tentu karena adanya kerjasama dengan orang dalam.

            Sampai pada akhirnya, manajemen BSM menaruh kecurigaan pada laporan KCP BSM Bogor. Corporate Secretary BSM Taufik Machrus menjelaskan pihaknya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres di kantor cabang itu pada 2012. Kemudian kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan diturunkannya direktorat kepatuhan BSM dan tim audit khusus BSM pusat. Temuan awal sebenarnya bisa dikatakan sederhana. Tim BSM menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai kredit (mark up). “Awalnya hanya itu, ketika diteliti lebih dalam semua penyaluran pembiayaan yang ada, ternyata ditemukan penyimpangan. Barulah dilanjuti,” ucap Taufik.

            Dia melanjutkan, setelah yakin adanya tindak pidana, kemudian pihak BSM pusat melapor ke kepolisian pada 12 September 2013. Pihak BSM mengklaim pengaduan yang dilakukan merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). “Yang pasti pelaporan ini merupakan inisiatif BSM untuk melaporkan, dalam rangka menegakkan GCG,” kata Taufik.
            Dari manajemen pusat BSM memang tidak bisa melakukan penelitian secara langsung kredit yang diajukan nasabah. Karena kredit yang diajukan itu sifatnya perorangan dan nilainya tidak besar, sehingga persetujuan kredit hanya sampai pada tingkat pimpinan BSM Cabang saja.

            Pihak berwajib mengemukakan alasan mengapa tiga pejabat BSM menjadi tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, seharusnya ketiga pejabat tersebut yang merupakan pimpinan dan mempunyai wewenang dapat menegakan SOP yang sudah berlaku selama ini, tapi yang mereka lakukan malah sebaliknya. Mereka menabrak aturan yang ada dengan tidak melaksanakan ketentuan kredit dan menerima pemberian dari debitur, sehingga pejabat bank tidak melaksanakan secara tepat ketentuan yang sudah ada. Ditambah lagi bekerjasama dalam tindak kejahatan dengan pihak luar.

            Sedangkan IP, sebagai tersangka dari luar BSM yang menjadi otak kredit fiktif ini dan sempat menjadi buron polisi, menampung uang hasil kejahatannya yang sebesar Rp102 miliar ke sejumlah rekening BCA dengan nomor yang berbeda-beda. Setelah dana dicairkan secara bertahap dari BSM, kemudian langsung dimasukkan ke rekening BCA. Puluhan buku rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain saat ini sudah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Pengawasan Lemah
            Berulangnya kasus kejahatan perbankan merupakan bukti fungsi pengawasan internal bank dan regulator masih bisa dibobol. Baik itu karena standard operating procedure (SOP) tidak benar-benar berjalan, atau karena ada bagian-bagian tertentu yang tidak dijalani. Bisa jadi juga karena tidak adanya evaluasi dan monitoring ketika SOP berjalan.

            Sebenarnya bila melihat modus pembobolan yang terjadi di KCP BSM Bogor, tidak perlu terjadi bila manajemen peka dan mulai bisa mendeteksi sedini mungkin, sehingga kerugian tidak membesar. Karena memang bukan modus baru. Tidak jauh berbeda dengan modus-modus pembobolan sebelumnya. ”Harus dilakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia ataupun mekanisme pengawasannya,” ujar Direktur Eksekutif Indef Ahmad Erani Yustika.

            Ia mencontohkan, di bagian kredit, bisa dibuat aturan yang memungkinkan rotasi SDM lebih sering demi mencegah penyelewengan yang melibatkan kalangan internal. Rotasi SDM akan meminimalisir pihak internal menjalin hubungan erat dengan pihak luar. ”Saya yakin BI lebih mengetahui detail aturan yang dibutuhkan,” tambahnya. Menurutnya, Bank sentral mesti mengambil langkah penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kasus-kasus serupa kembali terjadi di masa depan. ”Kalau tidak selesai ya berarti BI gagal, pindah ke OJK, kalau tidak selesai juga, berarti OJK gagal,” ujarnya.

            Sementar itu, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono berpandangan, kasus fraud di BSM merupakan kesalahan oknum. Kasus tersebut tidak bisa dijadikan sebagai gambaran umum tentang kondisi perbankan saat ini lantaran memang tidak terjadi pada beberapa bank pada waktu yang berdekatan. ”Kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa harus ada pengawasan internal yang lebih ketat di setiap bank,” ujarnya.

            Kasus pembobolan BSM seharusnya memang bisa dicegah jika bagian manajemen risiko bank lebih waspada. Kasus-kasus kredit fiktif yang muncul menunjukkan bahwa risiko operasional dengan sistem manajemen risiko dan reguler tidak berjalan. Sigit mengatakan, cabang-cabang besar seharusnya lebih sering diperiksa, bisa setahun dua kali. “Bank juga perlu mewaspadai jika kantor cabang mendadak memiliki nasabah baru dalam jangka waktu relatif pendek,” ucapnya.

            Sementara itu, Konsultan Hukum BSM Sulistio mengungkapkan, kasus kredit fiktif bisa menimpa BSM bukan karena sistem bank yang kurang baik. Menurutnya proses pengucuran pembiayaan di perseroan selama ini cukup ketat. Tetapi tetap saja kebolbolan. ”Memang tidak mungkin ada sistem yang sempurna, tapi kami terus berusaha untuk bisa memiliki sistem yang baik. Terungkapnya indikasi kasus ini justru menandakan early warning system BSM bekerja dengan baik,” ujarnya.

            Sementar itu, deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengatakan, regulator masih mempelajari yang terjadi di BSM, dan hingga kini belum berkesimpulan akan memberikan sanksi. “Kalau ada kasus semacam ini akan kita teliti terlebih dahulu,” ujar Halim.
Oleh karena itu, Halim melanjutkan, bank syariah harus mengetatkan pengawasan. Apalagi BSM adalah berbasis syariah. “Internal audit harus benar-benar dipastikan berjalan. Bank juga harus melakukan perbaikan terus menerus,” tutur Halim.
Penegasan Halim itu tidaklah terlalu berlebihan mengingat apa yang terjadi di Syariah Mandiri itu bisa jadi muncul pula di bank syariah lain yang pada akhirnya membuat industri perbankan syariah terpapar risiko reputasi.
Jika demikian citra bank syariah sebagai lembaga yang aman dan menenangkan menjadi rusak akibat ‘nila yang setitik’ itu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengatakan karena masih dipelajari yang terjadi dengan BSM, BI belum berkesimpulan memberikan sanksi.

"Secara hukum itu, begini.. Saya nggak bisa ngomong nggak etis. Secara umum kalau ada kasus akan kita teliti," ujar Halim usai “Media Briefing Gerakan Ekonomi Syariah (gres!)” di kantornya, Kamis (31/10/2013.

Oleh karena itu, Halim menjelaskan bank syariah haruslah mengetatkan pengawasan. Apalagi BSM adalah berbasis syariah. BSM juga diharapkan dapat memperbaiki pengawasan. "Harus ada intern audit yang berjalan. Bank juga harus melakukan perbaikan, maka akan ada efeknya," tutur Halim.

Modus pembobolan bank dengan modus kredit fiktif di BSM Bogor diduga dilakukan Kepala Cabang Utama BSM Bogor, M Agustinus Masrie yang bekerjasama dengan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor, Chaerulli Hermawan dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Mereka berhasil membobol dana nasabah hingga Rp102 miliar.

Caranya dengan membuat proposal kredit secara fiktif terhadap 197 nasabah dengan potensi kerugian Rp59 miliar. Sementara seorang debitur bernama, Iyan Permana bertugas membuat proposal kredit secara fiktif.
            Mabes Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan Debitur Iyan Permana.

Analisis :
            Disini  kasus yang terjadi pada Bank Mandiri Syariah mengenai kredit fiktif saya menarik kesimpulan , bahwa Indikasi ini ditemukan karena adanya kejanggalan berupa tidak terjadinya pengerjaan proyek pembangunan perumahan sebagaimana yang diajukan oleh debitur, tetapi dana tetap dicairkan dengan lancar. Jelas itu sudah melanggar aturan internal perusahaan .
            Ini mengakibatkan lemah nya pemhawasan , seharusnya Kasus pembobolan BSM seharusnya memang bisa dicegah jika bagian manajemen risiko bank lebih waspada. Kasus-kasus kredit fiktif yang muncul menunjukkan bahwa risiko operasional dengan sistem manajemen risiko dan reguler tidak berjalan. Sigit mengatakan, cabang-cabang besar seharusnya lebih sering diperiksa, bisa setahun dua kali. “Bank juga perlu mewaspadai jika kantor cabang mendadak memiliki nasabah baru dalam jangka waktu relatif pendek.
            kasus kredit fiktif bisa menimpa BSM bukan karena sistem bank yang kurang baik. Menurutnya proses pengucuran pembiayaan di perseroan selama ini cukup ketat. Tetapi tetap saja kebolbolan. ”Memang tidak mungkin ada sistem yang sempurna, tapi kami terus berusaha untuk bisa memiliki sistem yang baik. Terungkapnya indikasi kasus ini justru menandakan early warning system BSM bekerja dengan baik.

Sumber:  http://cytrahyzie.blogspot.com/2014/01/tugas-9-fraud-acconting.html

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia



Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.

Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000): 1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. 2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility. 3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS. 4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN). 5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. 

Sumber :  
-  http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html




-     http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/09/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/ 

-     http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2013/11/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html


Contoh kasus benturan kepentingan + analisis terhadap kasus




Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. 

Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.

Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.


Analisa : Pada kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.