Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga
menyuap pajak.
September tahun
2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor
akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar
US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi
sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2
juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan pengawas
pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan
Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan
Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke
pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya
diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa : Pada
kasus ini KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi
tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga
memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar
prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan
kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar