Senin, 22 Desember 2014

cerpen tentang etika profesi


Jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradab.

Guru selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dan mengarahkan. Guru memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan kode etik guru sebagai pedoman bersikap dan berperilaku dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Yang dimaksud dengan kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima bersama oleh para guru sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.

Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan perilaku guru yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan selama melaksanakan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar